Uji Publik Pansel, Satgas PPKS Seperti Apa Yang Akan Dibentuk Unifa?

By KertasOnline 20 Nov 2022, 22:06:49 WIB Kampus
Uji Publik Pansel, Satgas PPKS Seperti Apa Yang Akan Dibentuk Unifa?

KERTASONLINE.COM - Pelaksanaan uji publik terhadap calon panitia seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diadakan di Universitas Fajar (Unifa) pada Sabtu, 19 November 2022.

Setelah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek mengimbau setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS ) yang nantinya diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel).

Baca Lainnya :

Dalam tahapannya, Unifa telah membuka pembebasan Pansel sejak 10 – 31 Agustus 2022, kemudian pada tanggal 5 September 2022 dikirimlah nama-nama yang akan diseleksi sebagai Pansel  ke Kemendikbudristek. Mereka diberi pelatihan sampai pada akhirnya diumumkan hasil pelatihan dan seleksi calon anggota Pansel PPKS di Unifa. Hingga dilakukan uji publik terhadap calon anggota Pansel PPKS di Unifa, yaitu Nurmadhani Fitri Suyuti (Dosen Manajemen), Amir (Tendik Biro Umum), dan Meira Fenderissa (Mahasiswa Hubungan Internasional).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Deputi III Mujahid, Dosen Manajemen Rahmat Sugeng dan juga panelis dari Dekan Pascasarjana Ismail Marzuki, Dosen Hubungan Internasional Kardina dan Andi Meganingratna.

Dalam uji publik tersebut, saat ditanya mengenai Satgas seperti apa yang akan dibentuk oleh Pansel, Nurmadhani mengatakan bahwa nantinya Satgas PPKS harus pro terhadap korban. “Pansel nantinya memilih Satgas yang pro terhadap korban, mengetahui kesetaraan gender dan hak, terutama terkait aksesibilitas terhadap penyandang gangguan, harus transparan, mandiri, memiliki prinsip kehati-hatian, konsistensi dan jaminan, serta mengacu pada Permendikbudristek No. 30,” jelasnya.

Selain itu, Meira juga tertekan, nanti Satgas harus memiliki sensitifitas atau kepekaan. Maksudnya adalah kita selalu mengedepankan kebutuhan korban, tidak terlalu buru-buru untuk melaporkan hal yang dialami korban jika korban tidak mau, memberi ruang aman untuk melindungi identitas serta kondisi mental korban. Karena korban pasti punya nama baik yang harus dijaga, bagaimana nanti kalau keluarga korban sampai mengetahui hal yang dialami korban. Hal seperti itu yang harus diperhatikan oleh Satgas nantinya,” tulisnya.

Juga dari komponen mahasiswa terutama permpuan juga akan mengisi 2/3 dari jumlah Satgas. Dan bila nantinya Satgas tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik atau malah melakukan kekerasan seksual itu sendiri pastinya akan dikenakan sanksi kepada pihak yang bersangkutan.

Terakhir, dari Tenaga Kependidikan Biro Umum Amir, jika memang nanti terjadi kekerasan seksual di kampus, Satgas yang akan diseleksi juga nantinya harus berpedoman pada Permendikbudristek No. 30 karena semua sudah diatur mulai dari cara pencegahan, penanganan, sampai kode etik.


Penulis : Raihan Khalidah






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment